faq:2021:12:16:000103619_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah bisa secara perpajakan pengambilan prive oleh pemilik cv dalam bentuk aktiva tetap ?
Jawaban
dijawab normatif aja kalo terkait objek atau bukan sesuaikan dengan pasal 4 ayat (1) dan (3) UU PPh stdd UU Ciptaker. di pasal 4 ayat 3 ada klausul bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; terkait biaya ada di Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh stdd UU Ciptaker di pasal 9 dijelaskan biaya yang dibebankan atau di
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000103619_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion