faq:2021:12:16:000103615_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada wp pindah dari cabang ke pusat. kan harus buat A1 dari cabang. nah cabang dihapuskan. sebelum desember. maka masa desembernya gak dilapor ya?
Jawaban
wajib pajak tetap wajib buat bukti potong A1 atas pindah cabang tersebut. terkait pelaporan masa desmber, kembali lagi apakah wp ada kewajiban atau tidak. kalo wp dah hapus npwp sebelum desember, ya tidak ada kewajiban lapor masa desembernya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000103615_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion