faq:2021:12:16:000103609_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada karyawan yang pada awal tahun menjadi tenaga ahli, setelah tahun berjalan diangkat menjadi pegawai tetap, untuk penghasilan selama tenaga alhi apakah boleh dimasukkan dalam penghasilan masa sebelumnya di bupot 1721 a1 nya?
Jawaban
Dianggap baru bekerja di tempat tersebut pada tahun berjalan. Untuk penghasilan dari bukan pegawai tidak dimasukkan karena berbeda kode objek pajak PPh 21 nya jg. Di PER-16/2016 jg tidak dicontohkan kasus seperti itu.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000103609_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion