faq:2021:12:16:000103603_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp dapat skpkb atas ppn jln. sudah diinfo map dan kjs nya. habis setor yaudah ga ngapa2in kan ya, ga dilapor juga yg udh disetor dab ga pembetulan spt juga?
Jawaban
tidak ada aturan yang mengharuskan untuk lapor setelah bayar skpkb, bisa konfirm kpp dulu aja ya.. kalo pembetulan spt,haruse ga perlu kan udah terbit ketetapan
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000103603_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion