faq:2021:12:16:000103581_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#20Q kalo saya ada usaha lahan parkir itu pajaknya pajak daerah atau pph 4 ayat (2)? mohon bantuannya mas/mba apakah dijelaskan sesuai dengan ketentuan pph 4 ayat (2) saja atau bagaimana?
Jawaban
#20A Karena di Pasal 4 ayat 2 UU PPh sttd UU Cika ga ada yang mengatur khusus terkait parkir, jadi ga masuk ke PPh final, kecuali WPnya termasuk yang diatur di PP 23 2018, bisa pake PPh final 0,5%. kalo pajak daerahnya silakan konfirmasi ke pemda terkait.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000103581_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion