User Tools

Site Tools


faq:2021:12:16:000103581_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#20Q kalo saya ada usaha lahan parkir itu pajaknya pajak daerah atau pph 4 ayat (2)? mohon bantuannya mas/mba apakah dijelaskan sesuai dengan ketentuan pph 4 ayat (2) saja atau bagaimana?


Jawaban

#20A Karena di Pasal 4 ayat 2 UU PPh sttd UU Cika ga ada yang mengatur khusus terkait parkir, jadi ga masuk ke PPh final, kecuali WPnya termasuk yang diatur di PP 23 2018, bisa pake PPh final 0,5%. kalo pajak daerahnya silakan konfirmasi ke pemda terkait.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B R N S S
D H M F Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I A​ R N S
 
faq/2021/12/16/000103581_1234.txt · Last modified: (external edit)