faq:2021:12:16:000103580_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ijin bertanya mas/mba, faktur pajak masukan saya ada yg bulan 9 dan 10 tertinggal kemarin, jadi masuk ke masa 11 ini, tapi wkt sy rekap sy masukin masa 11 jadinya wkt sy posting faktur itu tidak terhitung, padahal sudah approve semua. jadinya tidak muncul di web efaktur. gimana solusinya ya, apa faktur nya yg masa september dan oktober itu bisa batalakan dulu terus rekap ulang ?
Jawaban
ini maksudnya wp ada FP yang ketinggalan diupload di masa 9 dan 10. Dan mau dikreditkan di 11 tapi ketika posting gak muncul? WP salah masa pengkreditan. pembetulan aja kompensasi. contoh ada di PER 29 2015 Lampiran
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000103580_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion