faq:2021:12:16:000103571_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon penjelasannya dan peraturannya .. di perusahaan kami ada medical ceckup untuk karyawan yg bekerja sama dengan Rumah Sakit swasta .. atas biaya MCU tersebut apakah kami potong PPh 23 ? dan di persusahaan kami juga melakukan swab pcr di rumah sakit .. atas biaya swab Pcr apakah kami potong PPh 23 ?
Jawaban
kalo konteksnya PPh pasal 23, kita jawab normatif aja put, sesuaikan dengan daftar jasa yang disebutkan di Pasal 23 UU PPh dan PMK-141/PMK.03/2015. jika termasuk maka dikenakan PPh pasal 23, jika tidak temasuk berarti tidak dikenakan. kalo bingung masuk jasa yang mana, arahin konfirmasi keputusannya ke KPP
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000103571_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion