User Tools

Site Tools


faq:2021:12:16:000103571_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mohon penjelasannya dan peraturannya .. di perusahaan kami ada medical ceckup untuk karyawan yg bekerja sama dengan Rumah Sakit swasta .. atas biaya MCU tersebut apakah kami potong PPh 23 ? dan di persusahaan kami juga melakukan swab pcr di rumah sakit .. atas biaya swab Pcr apakah kami potong PPh 23 ?


Jawaban

kalo konteksnya PPh pasal 23, kita jawab normatif aja put, sesuaikan dengan daftar jasa yang disebutkan di Pasal 23 UU PPh dan PMK-141/PMK.03/2015. jika termasuk maka dikenakan PPh pasal 23, jika tidak temasuk berarti tidak dikenakan. kalo bingung masuk jasa yang mana, arahin konfirmasi keputusannya ke KPP

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P S R I U
P E Z C W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O E I R W
 
faq/2021/12/16/000103571_1234.txt · Last modified: (external edit)