Tanya
Dear Dirjen Pajak, Berikut ini saya lampirkan surat dari vendor saya yang meminta agar pembayarannya tidak lagi dipotong PPH 23. Apakah surat berikut ini dapat dijadikan dasar pembebasan PPh 23 atas jasa senilai 2%? Mohon penjelasannya. Regards, Tasya
Jawaban
WP melampirkan SKET PP 23 Iyaaa kak, alurnya gini Kalau WP PP 23, maka dipotong 0,5%. apabila WP lawan transaksi memanfaatkan insentif maka sesuai PMK 9/2021 pasal 5 ayat (3) PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditanggung Pemerintah. WP pemotong cukup membuat kode billing yang diserahkan kelawan transaksi. Aturan insentif mengacu pada PMK 9/2021 stdd PMK 149/2021 Kalau WP bukan WP PP 23 dan merupakan WP badan yang menyerahkan jasa sesuai dengan PMK 141/2015 maka dipotong 2%
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion