User Tools

Site Tools


faq:2021:12:15:000104415_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Twitter : di tahun 2014 dapat SKPKB PPN dan langsung kami catat sebagai biaya pada hutang pajak. dan baru dibayarkan tahun 2016 pada TA. Apakah kerugian nya bisa di kompensasi kan? mohon disertakan dgn dasar hukum ya. mohon bantuannya mas mba


Jawaban

Berarti Kerugian Fiskal tsb terdapat di SPT Tahunan 2014 ? Jika Iya , Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak mengompensasikan kerugian fiskal dalam surat pemberitahuan pajak penghasilan untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir ( Tahun 2015), ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya . Dasar Hukum : PMK 118/PMK.03/2016 Pasal 35 ayat 1

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y Y G​ Y G
F D J Q Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H Q P H R
 
faq/2021/12/15/000104415_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1