faq:2021:12:15:000104393_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK-96 tahun 2009 tentang KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN, apakah masih berlaku? atau ada ketentuan pengganti?
Jawaban
Kalau dilihat di tkb masih berlaku mba, dan tidak ada atau blm ada ketentuan pengganti atau ketentuan yg mencabut.
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/15/000104393_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion