faq:2021:12:15:000103974_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengisian formulir ephtb, harga pengalihan dan termin diisi berapa?
Jawaban
nilainya adalah bruto menurut Pasal 2 ayat (3) PP 34 TAHUN 2016, kalo termin hanya diisi ketika pembayaran lbh dr 1x
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/15/000103974_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion