User Tools

Site Tools


faq:2021:12:15:000103432_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila sudah lebih dari 183 hari di Luar Negeri dan ingin mengajukan menjadi SPLN, apakah harus mengajukan menjadi WP Non-efektif terlebih dahulu? U Apabila ada kebutuhan memerlukan SKD, apakah bisa menggunakan SKD yang dikeluarkan oleh KBRI atau harus dari otoritas negara bersangkutan? Mau mastiin mas/mba, untuk pertanyaan pertama cukup dijelaskan normatif terkait kriteria NE pasal 24 per 04/2020 dan dijelasin pasal 5 pmk 183/2021 kalau dapat mengajukan permohonan NE ya? Dan untuk pertanyaan


Jawaban

Buat WPDN yg ingin jadi SPLN justru mengajukan surat keterangan dulu to. Kalau udh dapet baru dia mengajukan NE dgn dokumen pendukung nya surat keterangan tersebut (PasaL 5 ayat 2,3,4 PMK-18/2021). SKD ini maksudnya SKD keperluan penerapan P3B apa gmn ya. Kalo SKD SPDN diaturnya di PER-28/2018.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M P X E X
L I J Y Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R O A B U
 
faq/2021/12/15/000103432_1234.txt · Last modified: (external edit)