faq:2021:12:15:000103391_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#25Q: apakah ada aspek PPh atas penarikan dana/uang oleh pemilik dari CV? lalu apa bedanya CV yang terbagi atas saham dan yang tidak terbagi atas saham?
Jawaban
#25A Pasal 4 ayat 3 huruf i UU PPh sttd UU Cika, Yang dikecualikan dari objek pajak, salah satunya: bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; Bukan objek ya. CV ga ada yang terbagi atas saham, yang terbagi atas saham itu PT
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/15/000103391_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion