faq:2021:12:15:000103364_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya pedagang eceran. Jual alat elektronik. Misal blender. Kan Ada servis garansi 10 Hari free jika Ada rusak. Kalo lebih dari 10 hari servis berbayar. Nah atas servis itu buka faktur Pajak ga? Terutang PPN ga?
Jawaban
untuk yang kurang dari 10 hari (atau disebut garansi) ini tidak diatur khusus ketentuannya ya.. silakan penegasan ke kpp, apakah masuk sebagai pemberian cuma2 atau gimana.. karena kalo pemberian cuma2 di definisinya itu terkait “barang”, sementara ini kan jasa ya.. untuk yang lebih dari 10 hari apabila berbayar, ini balik ke ketentuan umum yaa.. sepanjang penjual JKP dan menyerahkan jasa servis (JKP), maka dibuat faktur pajak..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/15/000103364_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion