faq:2021:12:15:000103342_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin bertanya, apakah PPN dan PPh atas Impor yang ditagihkan melalui Surat Ketetapan yang diterbitkan Dirjen Bea dan Cukai bisa dikreditkan? Apakah ada ketentuannya? Makasih mas mbak
Jawaban
Kami tidak dapat memberikan jawaban secara spesifik dikarenakan kurangnya informasi terkait jenis ketetapan yang Saudara terima, misalnya SPTNP atau SPKTNP atau dokumen lain… Secara ketentuan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak sebagaimana diatur dalam PER-16/2021 yang saudara bisa kreditkan sesuai pasal 7 PER-16/2021 dengan memperhatikan ketentuan perpajakan terkait pengkreditan pajak masukan secara umum. Jika penjelasan diatas tidak menjawab atas apa yang Saudara ta
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/15/000103342_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion