User Tools

Site Tools


faq:2021:12:15:000103340_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP berdomisili di china status NPWP NE, atas penghasilan di china sudah dikenakan pajak dan dibayar disana, wp mau merintis usaha di indonesia tapi domisili sementara stay di china apabila NPWP mau diaktifkan kembali pengenaan pajak dan laporannya bagimana? mohon bantuannya mas/mbak


Jawaban

Ingin mengaktifkan kembali. Dijelaskan normatif apabila sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai WP NE bisa saja di aktifkan kembali. Apabila WP menjadi WPDN lagi, pastinya kewajiban perpajakan ikut aturan di indonesia. Kalau ada penghasilan dari luar negeri (indonesia) dan dipotong pajaknya diluar negeri juga secara ketentuannya, untuk pajak yang dipotong bisa menjadi salah satu opsi penghitungan kredit pajak pph pasal 24 sesuai PMK192/2018

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q D T J S
S S C N O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G D F P H
 
faq/2021/12/15/000103340_1234.txt · Last modified: (external edit)