faq:2021:12:15:000103323_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp baru mau menggunakan insentif pp 23 pas minta gabisa
Jawaban
sebenarnya untuk menggunakan insentif pp 23 bisa langsung pakai asal melakukan pelaporan laporan realisasi cuma kalau ada transaksi dengan pihak ketiga harus ada sket pp 23, jadi bisa minta sket pp 23 saja melalui kswp
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/15/000103323_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion