User Tools

Site Tools


faq:2021:12:15:000103314_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak lapor cbcr bisa manual ke kpp gak ya sekarang?


Jawaban

Pasal 4 ayat 3 PER-29/PJ/2017 Penyampaian Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyampaian Laporan per Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam batas waktu paling lama: a.16 (enam belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk Tahun Pajak 2016; atau b.12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk Tahun Pajak 2017 dan seterusnya; melalui DJP Online atau secara manual dalam hal DJP Online tidak dapat digunakan.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C B᠎ A V᠎ W
X J E R R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P J V᠎ I Z
 
faq/2021/12/15/000103314_1234.txt · Last modified: (external edit)