faq:2021:12:15:000103314_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak lapor cbcr bisa manual ke kpp gak ya sekarang?
Jawaban
Pasal 4 ayat 3 PER-29/PJ/2017 Penyampaian Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyampaian Laporan per Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam batas waktu paling lama: a.16 (enam belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk Tahun Pajak 2016; atau b.12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk Tahun Pajak 2017 dan seterusnya; melalui DJP Online atau secara manual dalam hal DJP Online tidak dapat digunakan.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/15/000103314_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion