User Tools

Site Tools


faq:2021:12:15:000103291_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

UU CIKA dan UU HPP menghapus sanksi pasal 14 UU KUP terkait keterlambatan pelaporan FP. Apakah berarti FP bisa dilaporkan tidak sesuai masa penerbitannya dan tidak dikenakan sanksi? Dan bagaimana bila PKP tidak melaporkan FP keluarannya sama sekali, apakah tdk dikenakan sanksi?


Jawaban

pasal 14 ayat (1) huruf d UU Cika dan UU HPP bab KUP, pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak menerbitkan atau terlambat membuat FP, dikenakan sanksi denda 1% dari DPP Pasal 14 ayat (1) huruf f dihapus sejak UU Cika berlaku. Tidak ada sanksi pelaporan FP yg tidak sesuai dengan Masa Pajaknya, kemungkinan karena sudah dikenakan sanksi huruf d, tapi alasan penghapusannya tidak dijelaskan detail oleh UU.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O P G᠎ A H
O K E X E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N F R F W
 
faq/2021/12/15/000103291_1234.txt · Last modified: (external edit)