faq:2021:12:15:000103275_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika dividen berasal dari luar negeri, dan tidak diinvestasikan oleh OP tsb, bagaimana cara memenuhi kewajiban pajaknya?
Jawaban
jika tidak diinvest maka tetap terutang pph. namun, cara peneytorannya tidak diatur khusus di PMK 18/2021. kalau dividen dari DN kan ada di pasal 40. tapi kaklau dari LN, silakan konfirm KPP dulu, karena di PMK tidak diatur.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/15/000103275_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion