Tanya
Hai, mas/mbak izin bertanya. OP menjalankan kegiatan usaha sudah menggunakan tarif umum ps 17. Nah kemudian dia meninggal jadi npwp-nya berubah ke warisan belum terbagi. Pertanyaannya apakah warisan belum terbagi itu bisa pake ptkp atau ga ya? Kalo baca di klausul ini berarti warisan belum terbagi tidak mendapatkan ptkp kan?
Jawaban
Warisan yang belum terbagi sebagai Wajib Pajak menggantikan yang berhak tidak memperoleh pengurangan PTKP. Selama NPWP nya masih aktif nanti tetap melakukan pelaporan SPT Tahunan ya. Atas penghasilan dari kegiatan usaha tsb nanti tetap dimasukkan ke kolom peredaran usaha. Mengenai PTKP di spt seharusnya sih nanti gaadaa, kalau ternyata ketika dicoba masih ada ptkpnya dan gabisa dihapus nanti coba konfirmasi ke kppnya untuk tata cara pengisian di sptnya seperti apa.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion