faq:2021:12:15:000103211_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP terima SKPKB di 2014, sudah dibiayakan. Baru dibayarkan di 2016, dengan TS jilid I. Lalu, bagaimana dengan kompensasi kerugian fiskal?
Jawaban
terkait kerugian fiskal, jika wp ikut TA: WP yg menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak: (Pasal 35 ayat (1) PMK-118/PMK.03/2016) mengompensasikan kerugian fiskal dalam SPT atas Jenis pajak PPh untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya; hak untuk mengakui kompensasi kerugian fiskal di tahun sesuai ayat di atas hilang.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/15/000103211_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion