User Tools

Site Tools


faq:2021:12:15:000103211_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP terima SKPKB di 2014, sudah dibiayakan. Baru dibayarkan di 2016, dengan TS jilid I. Lalu, bagaimana dengan kompensasi kerugian fiskal?


Jawaban

terkait kerugian fiskal, jika wp ikut TA: WP yg menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak: (Pasal 35 ayat (1) PMK-118/PMK.03/2016) mengompensasikan kerugian fiskal dalam SPT atas Jenis pajak PPh untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya; hak untuk mengakui kompensasi kerugian fiskal di tahun sesuai ayat di atas hilang.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F᠎ G U H G
A K F G U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X A L M H
 
faq/2021/12/15/000103211_1234.txt · Last modified: (external edit)