faq:2021:12:15:000103201_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menanyakan jika WP terlanjur membayarkan kode billing yang seharusnya mendapatkan DTP PPh pasal 21, atas pembayaran tsb apakah bisa dikompensasikan?
Jawaban
tidak bisa. silahkan ajukan pbk atau pengembalian pmk 187.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/15/000103201_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion