faq:2021:12:15:000103194_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Misalkan WP OP sebelumnya pakai PP 23, kemudian sudah berakhir jk waktu 7 tahun dan sudah harus menggunakan gtarif umum. Bagaimana ketentuan angsuran pph 25 nya? wp punya usaha di tempat yg berbeda dengan kedudukan op tsb.
Jawaban
WP tsb diperlakukan sbg WP BARU, utuk angsuran tahun pertamanya, silakan arahkan ke PMK 215/2018. Jika wp op ini merupakan WP OPPT, maka jawab sesuai pasal 8 PMK 215/2018, bukan pasal 10. Jika OPPT, maka penghitungan pph 25 langsung menggunakan ketentuan di pasal 7 PMK 215/2018, bukan NIHIL.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/15/000103194_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion