User Tools

Site Tools


faq:2021:12:15:000103194_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Misalkan WP OP sebelumnya pakai PP 23, kemudian sudah berakhir jk waktu 7 tahun dan sudah harus menggunakan gtarif umum. Bagaimana ketentuan angsuran pph 25 nya? wp punya usaha di tempat yg berbeda dengan kedudukan op tsb.


Jawaban

WP tsb diperlakukan sbg WP BARU, utuk angsuran tahun pertamanya, silakan arahkan ke PMK 215/2018. Jika wp op ini merupakan WP OPPT, maka jawab sesuai pasal 8 PMK 215/2018, bukan pasal 10. Jika OPPT, maka penghitungan pph 25 langsung menggunakan ketentuan di pasal 7 PMK 215/2018, bukan NIHIL.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W R E B W
X V​ Y V L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P C S Q X
 
faq/2021/12/15/000103194_1234.txt · Last modified: (external edit)