faq:2021:12:14:000135103_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembetulan april 2016 belum masukin kompen dari masa sebelumnbya bisa apa gak
Jawaban
normatif ke penjelasan pasal 8 ayat (1a) ya mas, seharusnya udah gak bisa. Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Kalo ada masukin kompen nanti statusnya jadi LB.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/14/000135103_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion