User Tools

Site Tools


faq:2021:12:14:000118960_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mohon konfirmasinya terkait propulated data import di e-faktur di di bawah ini, berbeda dengan DPP pada PIB… dimana nilai DPP import seharusnya nilai CIF + Bea Masuk. namun hasil propulated kami hanya nilai CIF. Bea Masuk tidak terkalkulasi di DPP propulated kami.. hal tsb sudah kami konfirmasi ke KPP dan Kantor Bea Cukai setempat.. konfirmasi dari KPP kami diminta ke Kantor BC. konfirmasi dari BC setempat data di system mereka sudah sesuai. tapi mengapa data propulated efaktur pajak yang da


Jawaban

<WRAP> Sesuai uu ppn nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut UU ini. Nilai Impor

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F K B T V
N G V M Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M C X A P
 
faq/2021/12/14/000118960_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1