Tanya
mohon konfirmasinya terkait propulated data import di e-faktur di di bawah ini, berbeda dengan DPP pada PIB… dimana nilai DPP import seharusnya nilai CIF + Bea Masuk. namun hasil propulated kami hanya nilai CIF. Bea Masuk tidak terkalkulasi di DPP propulated kami.. hal tsb sudah kami konfirmasi ke KPP dan Kantor Bea Cukai setempat.. konfirmasi dari KPP kami diminta ke Kantor BC. konfirmasi dari BC setempat data di system mereka sudah sesuai. tapi mengapa data propulated efaktur pajak yang da
Jawaban
<WRAP> Sesuai uu ppn nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut UU ini. Nilai Impor
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion