faq:2021:12:14:000118942_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT PPN september status LB dan dipilih kompensasi, pada saat masa oktober ada pembetulan tetapi LB tersebut ga masuk, apa emang cuma bisa di SPT normal kompensasinya?
Jawaban
Kompensasi dr masa sebelumnya udah diisi blm di lamp 1111ab nya? Karna yg di 1111ab bagian 3 itu perlu diinput manual
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/14/000118942_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 by 127.0.0.1
Discussion