faq:2021:12:14:000104424_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba kalo di ebupot bukti potong mau di ttd kuasa, kuasa nya wajib lapor ke kpp ga?
Jawaban
Kuasa tidak perlu lapor ke KPP . Hanya perlu buat surat kuasa khusus aja . Kalau untuk eBupot PPh 23/26 maka surat kuasa khususnya dibuat kemudian diarsipkan semisal nanti ditanyain sama pihak KPP .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/14/000104424_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion