faq:2021:12:14:000104419_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemasangan lift, apakah kena 4(2) atau 23 ya Kak? WP sudah dijelaskan pengertian jasa kontruksi namun masih blm bisa menentukan. apakah bisa ditentukan dr vendornya ada SIUJK ato tidak dan ruang lingkup bidang kosntruksi ato tidak gt? makasih kak…
Jawaban
Arahkan WP untuk cek apakah pemasangan lift tsb masuk sbg uraian pekerjaan pekerjaan kontruksi yang ada di dlm Lampiran Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011 . Jika masuk , maka dilakukakan pemotongan pph final . Jika tidak masuk , arahkan WP cek PMK 141/2015 apakah masuk sbg jasa lain sbg objek pemotongan pph 23 .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/14/000104419_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion