faq:2021:12:14:000103963_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WPOP usaha kan bs jd pemotong utk karyawannya ya kak dg lapor espt pph 21, itu dy bs motong untuk diri dy sndiri jg kah di espt pph 21nya? dy dpt gaji dr usaha dy sndiri, dlm hal ini bukan berbentuk PT/cv, semacam toko kelontong tp NPWPnya atas nama pribadi
Jawaban
Seharusnya tidak memotong pph 21 atas diri sendiri karena penghasilan tsb masuk ke penghasilan dari usaha wajib pajak orang pribadi bersangkutan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/14/000103963_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion