User Tools

Site Tools


faq:2021:12:14:000103963_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WPOP usaha kan bs jd pemotong utk karyawannya ya kak dg lapor espt pph 21, itu dy bs motong untuk diri dy sndiri jg kah di espt pph 21nya? dy dpt gaji dr usaha dy sndiri, dlm hal ini bukan berbentuk PT/cv, semacam toko kelontong tp NPWPnya atas nama pribadi


Jawaban

Seharusnya tidak memotong pph 21 atas diri sendiri karena penghasilan tsb masuk ke penghasilan dari usaha wajib pajak orang pribadi bersangkutan

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F D A P Y
F K᠎ W J P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N G Q T S
 
faq/2021/12/14/000103963_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1