faq:2021:12:14:000103114_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya PT sebagai developer property ada custemer mau beli memakai sistem KPA pada bulan ini, apakah masaih bisa mendapatkan PPN DTP karena sudah mempet
Jawaban
Disampaikan aja kalo fasilitasnya bisa diberikan sepanjang penyerahan hak secara nyata yang dibuktikan dengan BAST paling lambat 31 Desember 2021. Jika pembayaran dilakukan dengan cicilan, maka yang mendapat fasilitas hanya yg sesuai dengan periode insentifnya saja.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/14/000103114_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion