User Tools

Site Tools


faq:2021:12:14:000103049_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya Mas/Mbak kalo non PKP lawan transaksinya Bendaharawan tetap tidak dipungut PPN nya ya? Karena syarat pemungutan PPN harus PKP untuk penyerahan BKP/JKP apakah betul?


Jawaban

Betul mba Mona. Apabila yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Bendaharawan (WAPU) adalah NON PKP, maka tidak ada pengenaan PPN. Penyerahan BKP/JKP tsb baru terutang PPN (baru ada pemungutan PPN) apabila yg menyerahkan adalah PKP.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G T I T᠎ M
P​ P L U I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O Q​ X Q P
 
faq/2021/12/14/000103049_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1