faq:2021:12:14:000103049_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya Mas/Mbak kalo non PKP lawan transaksinya Bendaharawan tetap tidak dipungut PPN nya ya? Karena syarat pemungutan PPN harus PKP untuk penyerahan BKP/JKP apakah betul?
Jawaban
Betul mba Mona. Apabila yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Bendaharawan (WAPU) adalah NON PKP, maka tidak ada pengenaan PPN. Penyerahan BKP/JKP tsb baru terutang PPN (baru ada pemungutan PPN) apabila yg menyerahkan adalah PKP.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/14/000103049_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion