User Tools

Site Tools


faq:2021:12:14:000103001_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mbak ijin nanya, ini ada WP telah dipotong pph 23 atas jasa persewaan kendaraan oleh semua lawan transaksinya, sementara itu sesuai PP23/2018 dia memilih bayar PPh Final 4(2) nah ini apakah dia otomatis lebih bayar ya dengan adanya bupo pph 23 tsb?? dan atas lebih bayar tersebut di restitusi atau di PBK?


Jawaban

kalo wp pp 23 dan pas transaksi tadi ga kasih suket ke lawan transaksi, maka akan dipotong pph 23. untuk pph finalnya dibayarkan oleh wp lalu untuk pph 23 yg sudah dipotong, dimintakan pengembalian melalui pmk-187 atau dilaporkan di SPT Tahunan sebagai kredit pajak.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A S᠎ X᠎ K​ V
Y W P A J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J Q W I V
 
faq/2021/12/14/000103001_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1