faq:2021:12:14:000103001_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbak ijin nanya, ini ada WP telah dipotong pph 23 atas jasa persewaan kendaraan oleh semua lawan transaksinya, sementara itu sesuai PP23/2018 dia memilih bayar PPh Final 4(2) nah ini apakah dia otomatis lebih bayar ya dengan adanya bupo pph 23 tsb?? dan atas lebih bayar tersebut di restitusi atau di PBK?
Jawaban
kalo wp pp 23 dan pas transaksi tadi ga kasih suket ke lawan transaksi, maka akan dipotong pph 23. untuk pph finalnya dibayarkan oleh wp lalu untuk pph 23 yg sudah dipotong, dimintakan pengembalian melalui pmk-187 atau dilaporkan di SPT Tahunan sebagai kredit pajak.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/14/000103001_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion