User Tools

Site Tools


faq:2021:12:14:000102989_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp pp 23. namun di bulan nov sudah melebihi 4,8 M. apakah masih tetap dapat memanfaatkan insentif? wp sudah menggunakan pmk 149


Jawaban

Menurut PP 23 2018 Pasal 7 ayat 1 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. dan insentif DTP sesuai PMK 9 2021 stdd PMK 149 2021 diberikan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R B᠎ I U X
Y G Q F C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G S᠎ G R A
 
faq/2021/12/14/000102989_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1