User Tools

Site Tools


faq:2021:12:14:000102987_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi yayasan memberi bantuan ke anak2 berupa beasiswa. menurut pmk 68 thn 2020 pasal 3 dibilang bisa dibebankan bila dibayar ke sekolah. kalau yayasannya menitipkan ke anaknya untuk dibayarkan ke sekolah apakah bisa dibebankan?


Jawaban

normatif saja sesuai pasal 2 nya ya fis. untuk cara pembayarannya memang gak diatur lebih lanjut meskipun memang lazimnya dibayarkan langsung ke sekolahnya. diarahkan untuk penegasan saja ke KPP \.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A O Q T J
J C B T F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J᠎ P J P R
 
faq/2021/12/14/000102987_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 by 127.0.0.1