faq:2021:12:14:000102987_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi yayasan memberi bantuan ke anak2 berupa beasiswa. menurut pmk 68 thn 2020 pasal 3 dibilang bisa dibebankan bila dibayar ke sekolah. kalau yayasannya menitipkan ke anaknya untuk dibayarkan ke sekolah apakah bisa dibebankan?
Jawaban
normatif saja sesuai pasal 2 nya ya fis. untuk cara pembayarannya memang gak diatur lebih lanjut meskipun memang lazimnya dibayarkan langsung ke sekolahnya. diarahkan untuk penegasan saja ke KPP \.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/14/000102987_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 by 127.0.0.1
Discussion