faq:2021:12:14:000102971_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WNA jepang sudah punya NPWP, dapet penghasilan dari jepang, perlakuannya gimana?
Jawaban
dianggap penghasilan dari LN, jika ada pemotongan di jepang, bisa jadi kredit PPh psal 24 dengan penghitungan sesuai PMK 192
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/14/000102971_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion