User Tools

Site Tools


faq:2021:12:14:000102971_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WNA jepang sudah punya NPWP, dapet penghasilan dari jepang, perlakuannya gimana?


Jawaban

dianggap penghasilan dari LN, jika ada pemotongan di jepang, bisa jadi kredit PPh psal 24 dengan penghitungan sesuai PMK 192

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E U M᠎ D G
Y X L T F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A R N B C
 
faq/2021/12/14/000102971_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1