faq:2021:12:14:000102958_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#13Q: saya mau tanya soal pelaporan pembayaran pajak oleh emiten atas saham pendiri yang formatnya ada di SE - 06/PJ.4/1997 itu berarti pelaporan + format laporannya harus dilaporkan ke KPP dan BEI ya?
Jawaban
#13A By pm. sesuai SE-06/PJ.4/1997 memang disebutkan seperti itu di angka 6 huruf b c dan d b. Emiten wajib menyampaikan laporan penyetoran tambahan Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan penyetoran. c. Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas berisikan sekurang-kurangnya : - Nama dan NPWP pemilik saham pendiri;
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/14/000102958_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 by 127.0.0.1
Discussion