faq:2021:12:13:000121914_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(email): Dear Kring Pajak, Untuk Tagihan claim atas telat dalam pengiriman (tidak sesuai jadwal) ke penjual, apakah tagihan claim tersebut terhutang PPN?
Jawaban
PPN dikenakan atas penyerahan BKP/JKP. Perlu dipastikan tagihan claim nya itu dalam bentuk apa, apakah masuk objek ppn atau bukan Terkait apakah tagihan claim telat dalam pengiriman kena PPN atau tidak, kita jawab normatif sesuai UU PPN (Jenis penyerahan yg terutang PPN, serta negative list/non objek PPN). Dalam hal tagihannya itu uang, objek yg diserahkan adalah uang, sehingga tidak dikenakan PPN karena uang merupakan non BKP.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/13/000121914_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion