User Tools

Site Tools


faq:2021:12:13:000102909_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya, saya menerima PIB, tetapi nilai PPN dan PPh nya dibebaskan atau 0, sehingga saya tidak melakukan pembayaran dan tidak memiliki NTPN. Bagaimana caranya ketika saya ingin melaporkan PIB tersebut ke pelaporan PPN, sedangkan PIB tersebut tidak muncul di prepopulated dan tidak memiliki NTPN


Jawaban

untuk PIB tetap di input ya, namun karena PPNnya dibebaskan, nanti masuk ke B3. Daftar PM yang tidak dapat dikreditkan / yang mendaat fasilitas. Jadi nanti pas input di dokumen lain pajak masukan di bagian jenis transaksi pilih “3-PM yang tidak dapat dikreditkan dan/atau PM yang mendapat fasilitas

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M J L D O
N I I L I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L R K W Y
 
faq/2021/12/13/000102909_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)