faq:2021:12:13:000102909_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin bertanya, saya menerima PIB, tetapi nilai PPN dan PPh nya dibebaskan atau 0, sehingga saya tidak melakukan pembayaran dan tidak memiliki NTPN. Bagaimana caranya ketika saya ingin melaporkan PIB tersebut ke pelaporan PPN, sedangkan PIB tersebut tidak muncul di prepopulated dan tidak memiliki NTPN
Jawaban
untuk PIB tetap di input ya, namun karena PPNnya dibebaskan, nanti masuk ke B3. Daftar PM yang tidak dapat dikreditkan / yang mendaat fasilitas. Jadi nanti pas input di dokumen lain pajak masukan di bagian jenis transaksi pilih “3-PM yang tidak dapat dikreditkan dan/atau PM yang mendapat fasilitas
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/13/000102909_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion