faq:2021:12:13:000102864_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Misalkan WP buatkan tanggal FP penggantinya adalah tanggal sesuai FP normalnya bagaimana? Apakah masalah atau tidak ya?
Jawaban
<WRAP> Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/13/000102864_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion