faq:2021:12:13:000102829_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan berdasarkan materi poin 2 SE-22/Pj/2020 ada pembaruannya atau engga ya? Kalau engga brrti jangka waktu pengajuan keberatan kembali ke pasal 25 ayat 3 uu kup sekarang?
Jawaban
ngga ada, tpi klo di Perpu nya kan karena keadaan kahar makanya diperpanjang dan sekarang masih situasi kahar masuknya. Jdi boleh disampein isi SE itu tpi ditambahin penegasan lebih lanjut arahkan ke KPP. Karena keadaan kahar ditentukan oleh SK BNPB
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/13/000102829_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion