User Tools

Site Tools


faq:2021:12:13:000102809_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau misal di efaktur nama penandatanganan fp diganti, kemudian dibuat fp pengganti atas fp sebelum-sebelumnya yang sudah diupload, kenapa nama penandatanganannya tidak berubah ya


Jawaban

#5A Memang tidak akan berubah untuk yang sebelum-sebelumnya, karena dia mengacu kepada nama pejabat penandatanganan diefaktur pada saat fp tersebut di upload. Kalo emang pada saat itu harusnya yang menandatangani fp berubah, silakan buatkan fp pengganti, Mas. Sebelum buat fp pengganti pastikan nama pejabat/pegawai penandatangan fp yang baru sudah diinput di efaktur. Agar pada saat upload fp pengganti, mengacu ke nama yang baru, tapi untuk fp normalnya dan fp yang sudah diupload sebelumnya

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B᠎ E V H C
M U​ K F H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E Y K K Q
 
faq/2021/12/13/000102809_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1