faq:2021:12:13:000102708_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp yang tadi jawab begini kak: kami dapat info dari atasan kami terkait adanya peraturan baru terkait PKP tidak wajib mencantumkan alamat.apakah benar dan boleh dibantu untuk dasar hukumnya mba?
Jawaban
ketentuan tersebut untuk pkp pe yang pkp pe yang menggunakan fp berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. kalau untuk fp standar harus ada identitas pembeli
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/13/000102708_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion