User Tools

Site Tools


faq:2021:12:13:000102708_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp yang tadi jawab begini kak: kami dapat info dari atasan kami terkait adanya peraturan baru terkait PKP tidak wajib mencantumkan alamat.apakah benar dan boleh dibantu untuk dasar hukumnya mba?


Jawaban

ketentuan tersebut untuk pkp pe yang pkp pe yang menggunakan fp berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. kalau untuk fp standar harus ada identitas pembeli

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O R R J R
G S I​ N J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F S᠎ P H T
 
faq/2021/12/13/000102708_1234.txt · Last modified: (external edit)