faq:2021:12:13:000102705_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
fp salah nama lawan transaksi. ngacunya ke pasal 9 ayat 8 dan pasal 13 ayat 5 uu cika kan ya? ga diubah di uu hpp? jadi gak sah kan ya? silakan buat pengganti
Jawaban
Betul mbaa, untuk ketentuan pembuatan FP masih merujuk ke pasal 13 ayat 5 UU CIKA, dan juga terkait pengkreditan PM yg di pasal 9 ayat 8 huruf f UU PPN CIKA, masih berlaku dan tidak diubah di UU HPP. Jika salah nama lawan transaksi, silakan buat FP Pengganti saja.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/13/000102705_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion