faq:2021:12:13:000102695_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#45Q: saya tidak bisa lapor realisasi untuk pengurangan pph 25. bulan 10 kmrn saya bisa lapor knp bulan 11 ini tidak bisa ya ? Notifikasinya: Anda tidak diperkenankan melakukan pelaporan realisasi, karena tidak termasuk sebagai Wajib Pajak penerima fasilitas Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID19. Padahal ada surat pemberitahuan pemanfaatannya.
Jawaban
#45A sebentaar dianita jika sudah dipastikan bahwa WP sudah menyampaikan pemberitahuan namun muncul notif tsb saat akan menyampaikan laporan realisasi bisa hub KPP untuk dicek dan dibantu
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/13/000102695_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion