User Tools

Site Tools


faq:2021:12:10:000134831_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika Perusahaan saya mendapatkan fasilitas Tax Holiday berupa pengurangan pajak 100% berdasarkan PMK 130 2020,, Bagaimana cara pengisian di SPT nya..jika statusnya kurang bayar, gimana cara supaya PPh nya menjadi nihil


Jawaban

Untuk fasilitas Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir berupa pengurangan pajak 100% berdasarkan PMK 130 2020 dimasukinnya ke SPT induk angka 7

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S​ L V K L
H T​ P A R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E I J E D
 
faq/2021/12/10/000134831_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1