faq:2021:12:10:000134831_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika Perusahaan saya mendapatkan fasilitas Tax Holiday berupa pengurangan pajak 100% berdasarkan PMK 130 2020,, Bagaimana cara pengisian di SPT nya..jika statusnya kurang bayar, gimana cara supaya PPh nya menjadi nihil
Jawaban
Untuk fasilitas Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir berupa pengurangan pajak 100% berdasarkan PMK 130 2020 dimasukinnya ke SPT induk angka 7
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/10/000134831_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion