User Tools

Site Tools


faq:2021:12:10:000122845_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika dari perusahaan mendapat fasiltilas akan mendapat makan malam bersama keluarga di akhir tahun dimana bukti bayar bisa di klaim ke perusahaan“ Dimana acara makan malamnya nanti masing” dan tinggal di klaim ke perusahaan. Ini tetap masuk kedalam natura kan ya? sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan ph. bagi Pegawai yang menerimanya?


Jawaban

Jk dianggap sbg tunjangan, mk atas pemberian uang tsb bisa menambah ph. karyawan dan dapat dibiayakan perusahaan. namun jk dianggap natura/kenikmatan, aturan natura di uu hpp baru berlaku di tahun pajak 2022. untuk 2021, masih pakai ketentuan yg lama. jk natura/kenikmatan tsb tdk masuk ke aturan pmk 167/2018, mk bagi perusahaan tdk bs dibiayakan dan tdk menambah ph. karyawan. dijelaskan sesuai resume dan pmk 167/2018

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T J U F S
R T G D R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E M G N P
 
faq/2021/12/10/000122845_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)