Tanya
jika dari perusahaan mendapat fasiltilas akan mendapat makan malam bersama keluarga di akhir tahun dimana bukti bayar bisa di klaim ke perusahaan“ Dimana acara makan malamnya nanti masing” dan tinggal di klaim ke perusahaan. Ini tetap masuk kedalam natura kan ya? sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan ph. bagi Pegawai yang menerimanya?
Jawaban
Jk dianggap sbg tunjangan, mk atas pemberian uang tsb bisa menambah ph. karyawan dan dapat dibiayakan perusahaan. namun jk dianggap natura/kenikmatan, aturan natura di uu hpp baru berlaku di tahun pajak 2022. untuk 2021, masih pakai ketentuan yg lama. jk natura/kenikmatan tsb tdk masuk ke aturan pmk 167/2018, mk bagi perusahaan tdk bs dibiayakan dan tdk menambah ph. karyawan. dijelaskan sesuai resume dan pmk 167/2018
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion