User Tools

Site Tools


faq:2021:12:10:000121828_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait pmk 149 Apakah kalau melakukan pemberithuan untuk mendapatkan Pengurangan PPh 25 saat ini saya depat mengurangi 50% untuk masa pajak November 2021 nya kalau pemanfaatan insentif baru berlaku di masa pajak pemberitahuan disampaikan bukan mas mbak?


Jawaban

insentif PPh 25 bisa digunakan sejak Masa Pajak pemberitahuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 disampaikan (Pasal 13 ayat 2b PMK 9/PMK.03/2021) kalau mengajukan pemberitahuan per hari ini, berarti insentif bisa digunakan mulai masa desember 2021 mba

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X P Y H S
G Y Y U E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z A P I​ G
 
faq/2021/12/10/000121828_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1