faq:2021:12:10:000121789_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika saya buat pembetulan SPT PPh Badan dan memasukkan tambahan kredit pajak PPh 23, apakah bisa? mohon bantuannya mas/mbak
Jawaban
tahun pajak 2020. Bisa saja dilakukan pembetulan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Cek di pasal 8 UU KUP stdtd UU HPP Pasal 8 (1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. (1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahu
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/10/000121789_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion