faq:2021:12:10:000116864_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, kalo WP pake jasa dari perusahaan pemungut PMSE PPh pasal 23/26 tetap dipotong ya?
Jawaban
Imbalan sehubungan dengan jasa yang dibayarkan kepada SPLN dipotong PPh pasal 26 dang sebesar 20 persen. Imbalan sehubungan dengan jasa yang dibayarkan kepada SPLN dipotong PPh pasal 26 dang sebesar 20 persen
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/10/000116864_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion